Senin, 20 April 2026

Pemerintah Desa Runggu Salurkan BLT-DD Tahap II Tahun Anggaran 2026 kepada 5 KPM


BIMA – Pemerintah Desa Runggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, kembali merealisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 2 untuk tahun anggaran 2026. Penyaluran ini dilaksanakan pada hari Selasa (21/04/2026) bertempat di Aula Kantor Desa Runggu.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai ini menyasar 5 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa. Adapun bantuan yang disalurkan mencakup jatah tiga bulan sekaligus, yakni bulan April, Mei, dan Juni.


Penyaluran bantuan ini dikawal langsung oleh pihak-pihak terkait guna memastikan proses berjalan transparan dan tepat sasaran. Hadir di lokasi antara lain:

  • Kepala Desa Runggu, beserta jajaran perangkat desa.

  • Ketua Badan Permusyawatan Desa, beserta anggota memastikan program tepat sasaran.

  • Perwakilan Camat Belo, sebagai bentuk monitoring dari pihak kecamatan.

  • Pendamping Lokal Desa (PLD), yang bertugas mendampingi jalannya administrasi dan teknis penyaluran.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Runggu berharap agar bantuan ini dapat dipergunakan sebaik mungkin oleh para penerima untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga.

Penyaluran BLT-DD ini merupakan komitmen berkelanjutan pemerintah desa dalam membantu warga yang membutuhkan, sekaligus memastikan dana desa terserap secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat lokal.

Acara ditutup dengan sesi dokumentasi dan penyerahan simbolis kepada masing-masing KPM. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. #SD

Minggu, 19 April 2026

TPP KECAMATAN BELO MELAKUKAN PENDAMPINGAN PEMERINGKATAN BUMDES KEPADA PENGURUS BUMDES BERSAMA TENAGA AHLI

 

Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan salah satu instrumen penting yang dikembangkan oleh Kementerian Desa dalam rangka mengukur, mengevaluasi, serta mendorong peningkatan kinerja BUM Desa secara berkelanjutan. Sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penilaian administratif, tetapi juga sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam penguatan ekonomi desa. 

Maka pada hari kamis, 16 April 2026, Tenaga Ahli dan Pendamping Desa Kecamatan Belo Mengadakan Bimtek dan pemanduan langsung terkait Pemeringkatan BUMDes dan Pembuatan laporan berbasis Jurnal Double Entry, BUMDes Desa Roka dan BUMDes Desa Ncera dipandu langsung terkait pembuatan laporan neraca keuangan, laporan rugi laba, sampai dengan pelaporan buku KAS keuangan BUMDes. 

 

Pendampingan Penginputan Pengisian Pemeringkatan Oleh Tenaga Ahli Dan Pendamping Desa Kec. Belo (Kamis, 16/04/2026) 

 

Catatan Penting:
Dalam pelaksanaan pemeringkatan, hanya BUM Desa atau BUM Desa Bersama yang telah berbadan hukum yang dapat melakukan pengisian data pemeringkatan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penilaian dilakukan terhadap lembaga usaha desa yang telah memiliki legalitas resmi dan tata kelola yang diakui.

Target  Waktu :

Pengisian Data Pemeringkatan Bumdes dilaksanakan  mulai tanggal 5 Maret 2026 sampai dengan 18 April 2026, dan diperpanjang sampai dengan 10 Mei 2026  berdasarkan  Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bima  Nomor :  412.1/146/DPMD/06 16/2026   tanggal 31 Maret 2026.

 

Pengertian dan Tujuan Pemeringkatan

Pemeringkatan BUM Desa adalah proses penilaian kinerja BUM Desa atau BUM Desa Bersama dalam periode tertentu (umumnya satu tahun), yang dilakukan berdasarkan sejumlah aspek strategis. Hasil dari proses ini berupa klasifikasi tingkat perkembangan BUM Desa, seperti Perintis, Pemula, Berkembang, hingga Maju.

Tujuan utama pemeringkatan meliputi:

  • Mengukur tingkat kesehatan dan kinerja BUM Desa

  • Mengidentifikasi kelemahan dan potensi pengembangan

  • Menjadi dasar pembinaan oleh pemerintah dan pendamping

  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha desa

Aspek Penilaian Pemeringkatan

Pemeringkatan BUM Desa dilakukan melalui pengisian kuesioner yang mencakup 7 aspek utama, yaitu:

  1. Kelembagaan
    Menilai kelengkapan sarana prasarana, struktur organisasi, serta legalitas dan dukungan kelembagaan.

  2. Manajemen
    Mengukur keberadaan sistem perencanaan, SOP keuangan, serta pemanfaatan teknologi dalam operasional.

  3. Usaha dan/atau Unit Usaha
    Menilai kinerja usaha melalui indikator seperti omzet, laba, perizinan usaha, serta pengembangan produk.

  4. Kerja Sama/Kemitraan
    Menggambarkan sejauh mana BUM Desa menjalin kolaborasi dengan pihak lain, baik pemerintah, swasta, maupun lembaga non-usaha.

  5. Aset dan Permodalan
    Mengukur kekuatan aset yang dimiliki serta struktur permodalan dalam mendukung usaha.

  6. Administrasi, Laporan Keuangan, dan Akuntabilitas
    Menilai tertib administrasi, kelengkapan laporan keuangan, serta transparansi pengelolaan.

  7. Keuntungan dan Manfaat bagi Desa dan Masyarakat
    Mengukur kontribusi BUM Desa terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) serta dampak ekonomi bagi masyarakat.


Peran Aktor dalam Pemeringkatan

Pemeringkatan melibatkan berbagai pihak dengan peran berbeda, antara lain:

  • BUM Desa: pengisi data kuesioner

  • Pendamping Desa: verifikator tingkat kecamatan

  • Dinas PMD Kabupaten/Kota: verifikator lanjutan

  • Pemerintah Pusat: pengelola sistem dan penetapan hasil

Pengaturan peran ini memastikan proses berjalan tertib, terkontrol, dan sesuai kewenangan masing-masing.

Manfaat Pemeringkatan bagi BUM Desa

Pemeringkatan memberikan berbagai manfaat strategis, antara lain:

  • Menjadi alat ukur kinerja dan kesehatan usaha

  • Mempermudah akses pembinaan dan intervensi pemerintah

  • Meningkatkan kepercayaan mitra dan investor

  • Mendorong profesionalisme pengelolaan BUM Desa

  • Menjadi dasar perencanaan pengembangan usaha

     

"Pemeringkatan BUM Desa bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam membangun tata kelola ekonomi desa yang profesional, transparan, dan berkelanjutan". 

Dengan pengisian data yang jujur dan akurat, BUM Desa tidak hanya memperoleh peringkat, tetapi juga peta jalan yang jelas untuk meningkatkan kinerja dan kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat desa"


Link  Pemeringkatan BUMDes / BUMDes Bersama :

https://bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan/login