Bima, 09/06/2026. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) merupakan kader yang berasal dari masyarakat desa dan berperan sebagai penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Dasar hukum utama keberadaan KPMD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat, yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta berbagai peraturan pelaksanaannya.
1. Pengertian KPMD
KPMD adalah anggota masyarakat yang memiliki pengetahuan, kemauan, dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat agar berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di desa. KPMD merupakan mitra Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan.
2. Tujuan Pembentukan KPMD
Pembentukan KPMD bertujuan untuk:
- Menumbuhkan prakarsa masyarakat.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
- Mengembangkan swadaya dan gotong royong masyarakat.
- Mendukung pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan.
3. Tugas KPMD
Secara umum KPMD bertugas:
- Menggerakkan partisipasi dan gotong royong masyarakat.
- Membantu pengumpulan data dan identifikasi kebutuhan desa.
- Mensosialisasikan program pembangunan desa.
- Mendampingi pelaksanaan kegiatan pembangunan.
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa.
- Membantu penyelesaian masalah dan konflik masyarakat.
4. Peran dan Fungsi KPMD
KPMD berfungsi sebagai:
- Mitra Pemerintah Desa dalam pembangunan.
- Pelopor gagasan pemberdayaan masyarakat.
- Penggerak partisipasi dan swadaya masyarakat.
- Pembimbing/Fasilitator kelompok masyarakat.
- Perencana pembangunan partisipatif.
- Perantara antara masyarakat dan pemerintah.
- Advokat yang memperjuangkan kebutuhan masyarakat.
5. Pembentukan KPMD
- Dibentuk melalui keputusan Kepala Desa/Lurah.
- Dipilih dari masyarakat setempat.
- Jumlah kader umumnya antara 5–10 orang, disesuaikan dengan kebutuhan desa.
- Mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
6. Pendanaan KPMD
Pendanaan kegiatan KPMD dapat berasal dari:
- Swadaya masyarakat.
- APB Desa.
- APBD Kabupaten/Kota dan Provinsi.
- APBN.
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Kesimpulan
KPMD adalah ujung tombak pemberdayaan masyarakat di desa. Keberadaannya bertujuan mendorong masyarakat agar aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil pembangunan desa. Dengan adanya KPMD, pembangunan desa diharapkan menjadi lebih partisipatif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.#SD









