Rabu, 29 April 2026

Pemerintah Desa Roka Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026.

Roka, 30 April 2026 – Pemerintah Desa Roka melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap II kepada masyarakat yang berhak menerima. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Roka pada Rabu (30/04/2026) dengan tertib dan lancar.

Sebanyak 13 Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan yang disalurkan untuk periode bulan April, Mei, dan Juni Tahun 2026. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga total bantuan yang diterima selama tiga bulan adalah Rp600.000.

Acara penyaluran BLT DD ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan, Kepala Desa Roka, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Pendamping Desa. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Roka menyampaikan harapannya agar bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan bantuan secara bijak untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, di mana para KPM secara bergiliran menerima bantuan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pemerintah desa juga memastikan bahwa proses penyaluran dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dengan tersalurkannya BLT DD Tahap II ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Desa Roka serta mendukung upaya pemulihan ekonomi di tingkat desa. #SD

Selasa, 28 April 2026

Pemerintah Desa Roka Fasilitasi Kegiatan Peringatan Hari Posyandu Nasional

Roka, 29 April 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Posyandu Nasional, Pemerintah Desa Roka memfasilitasi para kader posyandu untuk menggelar kegiatan yang dipusatkan di Posyandu Embung pada Rabu (29/04/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Belo, Bapak, Pembina Posyandu Kecamatan, Kepala Desa Roka beserta Perangkat, Anggota BPD, Kader Posyandu Embung, kader Posyandu Asta, kader Posyandu Maimena, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum sebagai sasaran utama kegiatan.

Dalam sambutannya, Camat Belo, Bapak Ruyani, S.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh kader posyandu yang telah berperan aktif dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi ibu dan anak. Ia menekankan pentingnya keberadaan posyandu sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan stunting dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat desa.

Sementara itu, Pembina Posyandu Kecamatan juga menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelayanan kesehatan dasar serta peran aktif kader posyandu di tengah masyarakat.

Kegiatan peringatan Hari Posyandu Nasional ini diisi dengan berbagai aktivitas pelayanan kesehatan, penyuluhan, serta interaksi langsung antara kader posyandu dan masyarakat. Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi warga yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Pemerintah Desa Roka berharap melalui kegiatan ini, peran posyandu semakin diperkuat dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.#SD

Rapat koordinasi antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pada hari Selasa, 28 April 2026, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Rapat Kordinasi yang bertempat di Aula Kantor Desa Roka, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa, Suhaimin ABD, serta Pendamping Lokal Desa, Nursahid, bersama anggota BPD dan perangkat desa lainnya.


Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD dalam pelaksanaan program pembangunan desa, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta pembahasan berbagai isu strategis yang berkembang di lingkungan desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Suhaimin ABD menekankan pentingnya kerja sama yang harmonis antara seluruh unsur pemerintahan desa agar setiap program yang direncanakan dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran. Ia juga mengajak seluruh peserta rapat untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik.

Sementara itu, Pendamping Lokal Desa Nursahid memberikan arahan terkait penguatan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa.

Rapat berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk terus meningkatkan koordinasi serta komitmen dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Desa Roka. #SD

Senin, 20 April 2026

Pemerintah Desa Runggu Salurkan BLT-DD Tahap II Tahun Anggaran 2026 kepada 5 KPM


BIMA – Pemerintah Desa Runggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, kembali merealisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 2 untuk tahun anggaran 2026. Penyaluran ini dilaksanakan pada hari Selasa (21/04/2026) bertempat di Aula Kantor Desa Runggu.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai ini menyasar 5 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa. Adapun bantuan yang disalurkan mencakup jatah tiga bulan sekaligus, yakni bulan April, Mei, dan Juni.


Penyaluran bantuan ini dikawal langsung oleh pihak-pihak terkait guna memastikan proses berjalan transparan dan tepat sasaran. Hadir di lokasi antara lain:

  • Kepala Desa Runggu, beserta jajaran perangkat desa.

  • Ketua Badan Permusyawatan Desa, beserta anggota memastikan program tepat sasaran.

  • Perwakilan Camat Belo, sebagai bentuk monitoring dari pihak kecamatan.

  • Pendamping Lokal Desa (PLD), yang bertugas mendampingi jalannya administrasi dan teknis penyaluran.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Runggu berharap agar bantuan ini dapat dipergunakan sebaik mungkin oleh para penerima untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga.

Penyaluran BLT-DD ini merupakan komitmen berkelanjutan pemerintah desa dalam membantu warga yang membutuhkan, sekaligus memastikan dana desa terserap secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat lokal.

Acara ditutup dengan sesi dokumentasi dan penyerahan simbolis kepada masing-masing KPM. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. #SD

Minggu, 19 April 2026

TPP KECAMATAN BELO MELAKUKAN PENDAMPINGAN PEMERINGKATAN BUMDES KEPADA PENGURUS BUMDES BERSAMA TENAGA AHLI

 

Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan salah satu instrumen penting yang dikembangkan oleh Kementerian Desa dalam rangka mengukur, mengevaluasi, serta mendorong peningkatan kinerja BUM Desa secara berkelanjutan. Sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penilaian administratif, tetapi juga sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam penguatan ekonomi desa. 

Maka pada hari kamis, 16 April 2026, Tenaga Ahli dan Pendamping Desa Kecamatan Belo Mengadakan Bimtek dan pemanduan langsung terkait Pemeringkatan BUMDes dan Pembuatan laporan berbasis Jurnal Double Entry, BUMDes Desa Roka dan BUMDes Desa Ncera dipandu langsung terkait pembuatan laporan neraca keuangan, laporan rugi laba, sampai dengan pelaporan buku KAS keuangan BUMDes. 

 

Pendampingan Penginputan Pengisian Pemeringkatan Oleh Tenaga Ahli Dan Pendamping Desa Kec. Belo (Kamis, 16/04/2026) 

 

Catatan Penting:
Dalam pelaksanaan pemeringkatan, hanya BUM Desa atau BUM Desa Bersama yang telah berbadan hukum yang dapat melakukan pengisian data pemeringkatan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penilaian dilakukan terhadap lembaga usaha desa yang telah memiliki legalitas resmi dan tata kelola yang diakui.

Target  Waktu :

Pengisian Data Pemeringkatan Bumdes dilaksanakan  mulai tanggal 5 Maret 2026 sampai dengan 18 April 2026, dan diperpanjang sampai dengan 10 Mei 2026  berdasarkan  Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bima  Nomor :  412.1/146/DPMD/06 16/2026   tanggal 31 Maret 2026.

 

Pengertian dan Tujuan Pemeringkatan

Pemeringkatan BUM Desa adalah proses penilaian kinerja BUM Desa atau BUM Desa Bersama dalam periode tertentu (umumnya satu tahun), yang dilakukan berdasarkan sejumlah aspek strategis. Hasil dari proses ini berupa klasifikasi tingkat perkembangan BUM Desa, seperti Perintis, Pemula, Berkembang, hingga Maju.

Tujuan utama pemeringkatan meliputi:

  • Mengukur tingkat kesehatan dan kinerja BUM Desa

  • Mengidentifikasi kelemahan dan potensi pengembangan

  • Menjadi dasar pembinaan oleh pemerintah dan pendamping

  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha desa

Aspek Penilaian Pemeringkatan

Pemeringkatan BUM Desa dilakukan melalui pengisian kuesioner yang mencakup 7 aspek utama, yaitu:

  1. Kelembagaan
    Menilai kelengkapan sarana prasarana, struktur organisasi, serta legalitas dan dukungan kelembagaan.

  2. Manajemen
    Mengukur keberadaan sistem perencanaan, SOP keuangan, serta pemanfaatan teknologi dalam operasional.

  3. Usaha dan/atau Unit Usaha
    Menilai kinerja usaha melalui indikator seperti omzet, laba, perizinan usaha, serta pengembangan produk.

  4. Kerja Sama/Kemitraan
    Menggambarkan sejauh mana BUM Desa menjalin kolaborasi dengan pihak lain, baik pemerintah, swasta, maupun lembaga non-usaha.

  5. Aset dan Permodalan
    Mengukur kekuatan aset yang dimiliki serta struktur permodalan dalam mendukung usaha.

  6. Administrasi, Laporan Keuangan, dan Akuntabilitas
    Menilai tertib administrasi, kelengkapan laporan keuangan, serta transparansi pengelolaan.

  7. Keuntungan dan Manfaat bagi Desa dan Masyarakat
    Mengukur kontribusi BUM Desa terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) serta dampak ekonomi bagi masyarakat.


Peran Aktor dalam Pemeringkatan

Pemeringkatan melibatkan berbagai pihak dengan peran berbeda, antara lain:

  • BUM Desa: pengisi data kuesioner

  • Pendamping Desa: verifikator tingkat kecamatan

  • Dinas PMD Kabupaten/Kota: verifikator lanjutan

  • Pemerintah Pusat: pengelola sistem dan penetapan hasil

Pengaturan peran ini memastikan proses berjalan tertib, terkontrol, dan sesuai kewenangan masing-masing.

Manfaat Pemeringkatan bagi BUM Desa

Pemeringkatan memberikan berbagai manfaat strategis, antara lain:

  • Menjadi alat ukur kinerja dan kesehatan usaha

  • Mempermudah akses pembinaan dan intervensi pemerintah

  • Meningkatkan kepercayaan mitra dan investor

  • Mendorong profesionalisme pengelolaan BUM Desa

  • Menjadi dasar perencanaan pengembangan usaha

     

"Pemeringkatan BUM Desa bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam membangun tata kelola ekonomi desa yang profesional, transparan, dan berkelanjutan". 

Dengan pengisian data yang jujur dan akurat, BUM Desa tidak hanya memperoleh peringkat, tetapi juga peta jalan yang jelas untuk meningkatkan kinerja dan kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat desa"


Link  Pemeringkatan BUMDes / BUMDes Bersama :

https://bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan/login