Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan salah satu instrumen penting yang dikembangkan oleh Kementerian Desa dalam rangka mengukur, mengevaluasi, serta mendorong peningkatan kinerja BUM Desa secara berkelanjutan. Sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penilaian administratif, tetapi juga sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam penguatan ekonomi desa.
Maka pada hari kamis, 16 April 2026, Tenaga Ahli dan Pendamping Desa Kecamatan Belo Mengadakan Bimtek dan pemanduan langsung terkait Pemeringkatan BUMDes dan Pembuatan laporan berbasis Jurnal Double Entry, BUMDes Desa Roka dan BUMDes Desa Ncera dipandu langsung terkait pembuatan laporan neraca keuangan, laporan rugi laba, sampai dengan pelaporan buku KAS keuangan BUMDes.
| Pendampingan Penginputan Pengisian Pemeringkatan Oleh Tenaga Ahli Dan Pendamping Desa Kec. Belo (Kamis, 16/04/2026) |
Catatan Penting:
Dalam pelaksanaan pemeringkatan, hanya BUM Desa atau BUM Desa Bersama yang telah berbadan hukum
yang dapat melakukan pengisian data pemeringkatan. Ketentuan ini
bertujuan untuk memastikan bahwa proses penilaian dilakukan terhadap
lembaga usaha desa yang telah memiliki legalitas resmi dan tata kelola
yang diakui.
Target Waktu :
Pengisian Data Pemeringkatan Bumdes dilaksanakan mulai tanggal 5 Maret 2026 sampai dengan 18 April 2026, dan diperpanjang sampai dengan 10 Mei 2026 berdasarkan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bima Nomor : 412.1/146/DPMD/06 16/2026 tanggal 31 Maret 2026.
Pengertian dan Tujuan Pemeringkatan
Pemeringkatan BUM Desa adalah proses penilaian kinerja BUM Desa atau BUM Desa Bersama dalam periode tertentu (umumnya satu tahun), yang dilakukan berdasarkan sejumlah aspek strategis. Hasil dari proses ini berupa klasifikasi tingkat perkembangan BUM Desa, seperti Perintis, Pemula, Berkembang, hingga Maju.
Tujuan utama pemeringkatan meliputi:
-
Mengukur tingkat kesehatan dan kinerja BUM Desa
-
Mengidentifikasi kelemahan dan potensi pengembangan
-
Menjadi dasar pembinaan oleh pemerintah dan pendamping
-
Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha desa
Aspek Penilaian Pemeringkatan
Pemeringkatan BUM Desa dilakukan melalui pengisian kuesioner yang mencakup 7 aspek utama, yaitu:
-
Kelembagaan
Menilai kelengkapan sarana prasarana, struktur organisasi, serta legalitas dan dukungan kelembagaan. -
Manajemen
Mengukur keberadaan sistem perencanaan, SOP keuangan, serta pemanfaatan teknologi dalam operasional. -
Usaha dan/atau Unit Usaha
Menilai kinerja usaha melalui indikator seperti omzet, laba, perizinan usaha, serta pengembangan produk. -
Kerja Sama/Kemitraan
Menggambarkan sejauh mana BUM Desa menjalin kolaborasi dengan pihak lain, baik pemerintah, swasta, maupun lembaga non-usaha. -
Aset dan Permodalan
Mengukur kekuatan aset yang dimiliki serta struktur permodalan dalam mendukung usaha. -
Administrasi, Laporan Keuangan, dan Akuntabilitas
Menilai tertib administrasi, kelengkapan laporan keuangan, serta transparansi pengelolaan. -
Keuntungan dan Manfaat bagi Desa dan Masyarakat
Mengukur kontribusi BUM Desa terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) serta dampak ekonomi bagi masyarakat.
Proses Pemeringkatan
Proses pemeringkatan dilakukan secara sistematis melalui sistem digital dengan tahapan sebagai berikut:
-
Pengisian Data (Draft)
BUM Desa mengisi profil dan kuesioner 7 aspek. -
Pengajuan (Terkirim)
Data dikirim untuk diverifikasi. -
Verifikasi (Review)
Pendamping Desa dan Dinas PMD melakukan pemeriksaan data. -
Perbaikan (Revisi, jika ada)
BUM Desa memperbaiki data sesuai catatan verifikator. -
Penetapan (Terverifikasi)
Sistem menghitung skor dan menetapkan peringkat serta menerbitkan sertifikat digital.Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan salah satu instrumen penting yang dikembangkan oleh Kementerian Desa dalam rangka mengukur, mengevaluasi, serta mendorong peningkatan kinerja BUM Desa secara berkelanjutan. Sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penilaian administratif, tetapi juga sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam penguatan ekonomi desa.
Catatan Penting:
Dalam pelaksanaan pemeringkatan, hanya BUM Desa atau BUM Desa Bersama yang telah berbadan hukum yang dapat melakukan pengisian data pemeringkatan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penilaian dilakukan terhadap lembaga usaha desa yang telah memiliki legalitas resmi dan tata kelola yang diakui.Target Waktu :
Pengisian Data Pemeringkatan Bumdes dilaksanakan mulai tanggal 5 Maret 2026 sampai dengan 18 April 2026 berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Invenstasi Desa dan Daerah Tertinggal Nomor : B-16/PEI.01.01/II/2026 tanggal 26 februari 2026
Pengertian dan Tujuan Pemeringkatan
Pemeringkatan BUM Desa adalah proses penilaian kinerja BUM Desa atau BUM Desa Bersama dalam periode tertentu (umumnya satu tahun), yang dilakukan berdasarkan sejumlah aspek strategis. Hasil dari proses ini berupa klasifikasi tingkat perkembangan BUM Desa, seperti Perintis, Pemula, Berkembang, hingga Maju.
Tujuan utama pemeringkatan meliputi:
-
Mengukur tingkat kesehatan dan kinerja BUM Desa
-
Mengidentifikasi kelemahan dan potensi pengembangan
-
Menjadi dasar pembinaan oleh pemerintah dan pendamping
-
Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha desa
Proses Pemeringkatan
Proses pemeringkatan dilakukan secara sistematis melalui sistem digital dengan tahapan sebagai berikut:
-
Pengisian Data (Draft)
BUM Desa mengisi profil dan kuesioner 7 aspek. -
Pengajuan (Terkirim)
Data dikirim untuk diverifikasi. -
Verifikasi (Review)
Pendamping Desa dan Dinas PMD melakukan pemeriksaan data. -
Perbaikan (Revisi, jika ada)
BUM Desa memperbaiki data sesuai catatan verifikator. -
Penetapan (Terverifikasi)
Sistem menghitung skor dan menetapkan peringkat serta menerbitkan sertifikat digital.Prinsip Pelaksanaan Pemeringkatan
Dalam pelaksanaannya, pemeringkatan BUM Desa mengedepankan prinsip:
-
Objektivitas: berdasarkan data dan bukti nyata
-
Transparansi: proses dapat dipantau oleh semua aktor
-
Akuntabilitas: setiap data dapat dipertanggungjawabkan
-
Partisipatif: melibatkan berbagai pihak mulai dari desa hingga pusat
Peran Aktor dalam Pemeringkatan
Pemeringkatan melibatkan berbagai pihak dengan peran berbeda, antara lain:
-
BUM Desa: pengisi data kuesioner
-
Pendamping Desa: verifikator tingkat kecamatan
-
Dinas PMD Kabupaten/Kota: verifikator lanjutan
-
Pemerintah Pusat: pengelola sistem dan penetapan hasil
Pengaturan peran ini memastikan proses berjalan tertib, terkontrol, dan sesuai kewenangan masing-masing.
Manfaat Pemeringkatan bagi BUM Desa
Pemeringkatan memberikan berbagai manfaat strategis, antara lain:
-
Menjadi alat ukur kinerja dan kesehatan usaha
-
Mempermudah akses pembinaan dan intervensi pemerintah
-
Meningkatkan kepercayaan mitra dan investor
-
Mendorong profesionalisme pengelolaan BUM Desa
-
Menjadi dasar perencanaan pengembangan usaha
"Pemeringkatan BUM Desa bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam membangun tata kelola ekonomi desa yang profesional, transparan, dan berkelanjutan".
Dengan pengisian data yang jujur dan akurat, BUM Desa tidak hanya memperoleh peringkat, tetapi juga peta jalan yang jelas untuk meningkatkan kinerja dan kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat desa"
Link Pemeringkatan BUMDes / BUMDes Bersama :

Mantap 👍
BalasHapus